Wednesday, September 30, 2020

PENGUMUMAN KJP PLUS DAN KJMU TAHUN 2020 TAHAP 2

 



PENGUMUMAN KJP DAN KJMU

TAHUN 2020 TAHAP 2


1. Pendaftaran KJP PLUS dan KJMU TIDAK dilaksanakan di Kelurahan. 

2. Untuk saat ini team Pendamsos Pusdatin Dinas Sosial fokus ke KJP PLUS terlebih dahulu, untuk KJMU menunggu arahan lebih lanjut setelah tgl 8 oktober 2020

3. Bagi Siswa yang namanya tidak terdaftar dalam pengumuman sekolah dan merasa dirinya layak yaitu masuk dalam kategori FMOTM (FAKIR MISKIN ORANG TIDAK MAMPU) untuk mendapatkan KJP PLUS agar mendaftarkan ke dalam DTKS secara online

4. Pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang merupakan sebagai salah satu syarat untuk KJP dibuka Tgl 1 s/d 8 okt 2020 secara online mandiri berdasarkan jumlah pengajuan dalam 1 KK . 

   ● Contoh : Dalan 1 KK ada lebih dari 2 atau 3 anak yang mau mendaftarakan DTKS maka di daftarkan nya secara masing-masing anak.

5. Batas waktu pendaftaran tgl 08-10-2020 sampai pukul 23 : 59 wib.

6. Pendaftaran DTKS yang dilakukan secara online mandiri di peruntukan untuk siswa yang belum pernah mendapatkan KJP PLUS dan untuk siswa yang nama nya tidak ada di pengumuman Sekolah.

7. Wali murid Pastikan dalam pengisian Nomer NIK dan KK harus 16 digit tidak boleh kurang atau lebih dan pastikan semua di isi secara lengkap. 

8. Penentuan mendapatkan KJP PLUS adalah kewenangan Dinas Pendidikan bukan Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

9. Pendaftaran DTKS melalui Google form di bawah ini : 

linktr.ee/pusdatinjamsostekdki dikirim pusdatin karna per wilayah beda link nya. 


Terima Kasih 

No comments:

Post a Comment

Komentar: