KALENDER PENDIDIKAN (KALDIK) TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta ini didasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Bagi PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMN/SMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Salah satu Diktum Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Nomor 509 Tahun 2019 Tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2019 menyatakan bahwa Kalender Pendidikan 2019/2020 sebagai dasar dan acuan dalam penyelanggaraan pendidikan pada jenj ang PAUD, SD/SDLB, Paket A, SMP/SMPLB, Paket B, SMNSMALB, SMK dan Paket C Di Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Pada Lampiran SK tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, dinyatakan bahwa Hari-hari pertama masuk sekolah bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD, dan SDLB, kelas VII SMP dan SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan SMK berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 2019 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait Kegiatan Pembelajaran, Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa:
a. Kegiatan pembelajaran bagi PAUD, TKLB, kelas I SD dan SDLB dimulaihari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;
b. Kegiatan pembelajaran bagi kelas II sampai dengan kelas VI SD dan SDLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;
c. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VII SMP dan SMPLB dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli2019;
d. Kegiatan pembelajaran bagi kelas VIII dan IX SMP dan SMPLB dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2019;
e. Kegiatan pembelajaran bagi kelas X di SMA, SMALB dan SMK dimulai hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019;
f . Kegiatan pembelajaran bagi kelas XI, XII, dan XIII (khusus program SMK 4 tahun) dimulai hari Senin, tangga l 15 Juli 2019.
Berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan Ujian dan Ulangan, Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019/2020, menyatakan bahwa:
a. Pada akhir kegiatan pembelajaran dilaksanakan Ujian Akhir yang pelaksanaanya akan diatur dalam ketentuan tersendiri;
b. Ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester merupakan tugas dan tanggung jawab guru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Lalu kapan Libur Semester dan Libur Ramadhan tahun pelajaran 2019/2020 di DKI Jakarta? Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa Libur Semester bagi PAUD, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK diatur sebagai berikut:
a. Libur setiap semester berlangsung selama 12 hari.
b. Libur semester 1 mulai hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dan bcrakhir hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020.
c. Libur semester 2 mulai hari Senin, tanggal 26 Juni 2020 dan berakhir hari Sabtu tanggal 11 Juli 2021 .
Untuk Libur Ramadhan dan Libur ldul Fitri tahun pelajaram 2019/2020 di DKI Jakarta diatur sebagai berikut:
a. Libur awal Ramadhan berlangsung 1 hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 hari pada awal bulan Ramadhan, serta 6 hari sebelum tanggal 1 Syawal.
b. Libur ldul Fitri berlangsung 6 hari sesudah tanggal 1 Syawal.
c. Selama libur Ramadhan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan dan kegiatan sosial lainnya.